“langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.”
Seketika.com, Jakarta – Masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif. Aturan baru ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, menyatakan bahwa peraturan ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, memastikan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.