“Namun uang tersebut tidak pernah diterima,”
Seketika.com, Jakarta – Seorang ibu muda berinisial R (22) kini ditetapkan sebagai tersangka setelah video yang memperlihatkan dirinya melecehkan anak kandungnya yang berusia 2 tahun menjadi viral. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Senin (3/6/2024).
R ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan atas suruhan seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook.
“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui Facebook,” ujar Kombes Ade Ary pada Senin (3/6/2024).
R mengaku pertama kali dihubungi oleh seseorang dengan nama akun Icha Shakila pada 28 Juli 2023. Icha menawarkan pekerjaan kepada R dengan imbalan uang.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelas Kombes Ade Ary.
Setelah mengirim foto, R diminta membuat video sesuai dengan skenario yang ditentukan oleh ‘Icha Shakila’. Jika tidak menuruti permintaan tersebut, foto tanpa busana milik R akan disebarluaskan.