“Visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus “
Seketika.com, Jakarta – Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji akhirnya pulang ke tanah air. Sementara itu, tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Informasi ini disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary. Menurut Yusron, sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” tutur Yusron, Senin (3/6/2024).
“Sementara tiga orang lainnya, yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Yusron.
Yusron menambahkan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.
Pengakuan Jemaah
Berdasarkan pengakuan 34 jemaah yang sudah pulang, mereka menyadari bahwa mereka datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah, bukan visa haji.
“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.