PeristiwaReligi

Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf, Kemenag Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN

255
×

Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf, Kemenag Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN

Share this article
Harmonisasi Data Zakat dan Wakaf, Kemenag Gandeng BI, BWI, BAZNAS, dan BPN, Foto: Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur

“Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif,”

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menginisiasi harmonisasi data zakat dan wakaf.

Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf.

“Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan,” ujar Waryono dalam Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut Waryono, data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama: informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.

Lebih lanjut, Waryono menyoroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat.

“Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif,” ungkapnya.