“Pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri,”
Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar pabrik rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatera Utara. Mephedrone merupakan narkotika golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK (laki-laki) dan DK (perempuan).
“Pemilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (15/6/2024).
HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik, sementara DK membantu dalam pembuatan narkoba. Pabrik ini beroperasi di kamar lantai tiga rumah mereka dengan luas 13,5 meter persegi.
Berdasarkan keterangan tersangka, pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan. Pasutri ini belajar membuat ekstasi melalui internet dan menargetkan penjualan ke tempat hiburan di Sumatera Utara.
Selain pasangan ini, polisi juga menangkap empat orang lainnya, sehingga total yang diamankan menjadi enam orang.
“Hasil dari joint operation ini, tim berhasil mengamankan enam orang WNI, tiga laki-laki dan tiga perempuan,” ujar Mukti.