Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PolitikReligi

Kontroversi Kuota Haji Indonesia terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

206
×

Kontroversi Kuota Haji Indonesia terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Pada rapat panitia kerja (Panja) tentang penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyetujui kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah, dengan kuota haji reguler sebanyak 221.720.

Namun, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama mengubah kuota haji secara sepihak, menurunkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan meningkatkan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Hal ini mengurangi kuota haji reguler sebanyak 8.400 karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Walaupun perubahan kebijakan tersebut diklaim berdasarkan kebijakan otoritas Arab Saudi melalui sistem E-Hajj, Kementerian Agama terlihat mengabaikan hasil rapat panitia kerja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” ungkap Wisnu di Makkah, Arab Saudi, pada Selasa (18/6/2024).

Menurut Wisnu, tindakan Kementerian Agama yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi meskipun diduga menyimpang dari kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menjadi masalah yang memperlihatkan potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” tambahnya.

Wisnu juga menyoroti bahwa Kementerian Agama tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.