Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
ArtisHukum dan Kriminal

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

251
×

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Share this article
Agnez Mo

Seketika.com, Jakarta – Penyanyi internasional Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu, Ari Bias, terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan polisi ini telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024, dengan nomor register LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Juni 2024.

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan somasi sebelum melayangkan laporan resmi. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan oleh Agnez Mo.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu, kami menganggap tidak memiliki itikad baik,” kata Minola dikutip Indozone, Kamis (20/6/2024).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta dimana Agnez Mo diduga membawakan lagu tanpa izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN. Lagu tersebut, “Bilang Saja,” ciptaan Ari Bias, dinyanyikan dalam tiga konser berbeda di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

“Jadi, ini bentuk tindak lanjut dari press conference kita beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo, yang melakukan konser dan membawakan lagu Ari Bias ‘Bilang Saja’ di tiga klub di Surabaya, Bandung, dan Jakarta,” jelas Minola.

Minola juga menambahkan bahwa unsur Pasal Hak Cipta sudah terpenuhi dalam kasus ini dan kliennya merasa dirugikan.