BisnisHukum dan Kriminal

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

168
×

Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar

Share this article
Kementerian Perdagangan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, foto:(Fajri InfoPublik)

Seketika.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini berhasil mengungkap dan memusnahkan barang-barang impor ilegal dengan total nilai lebih dari Rp20 miliar. Pemusnahan ini dilakukan dalam konferensi pers yang diadakan di Halaman Parkir Kantor Kemendag pada 19 Agustus 2024 .

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ini adalah pemusnahan ketiga yang dilakukan oleh Satgas. Sebelumnya, tindakan serupa telah dilakukan di Pergudangan Kamal Muara Jakarta Utara dan Kepabeanan Cikarang.

“Berdasarkan Peraturan Kemendag Nomor 392 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang dikenakan Tata Niaga Impor, kami telah melaksanakan pengawasan sebanyak tiga kali. Tindakan kali ini berhasil mengungkap barang-barang impor ilegal dengan total nilai lebih dari Rp20,225 miliar,” jelas Zulkifli Hasan.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis produk, termasuk mesin gerinda, mesin bor, handphone, dan tablet yang tidak memenuhi standar seperti LS NTB dan SNI.

Selain itu, juga ditemukan barang-barang elektronik seperti mesin cuci mobil, kabel listrik, ban, produk tekstil, plastik hilir produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B, dan C.

“Kami juga menemukan pelanggaran terhadap aturan lain, seperti produk tekstil, plastik produk kehutanan, dan minuman beralkohol. Semua barang ini bernilai total lebih dari Rp20,225 miliar,” tambahnya.