Hukum dan KriminalPeristiwa

Polres Tangsel Ungkap 140 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap

161
×

Polres Tangsel Ungkap 140 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap

Share this article
Polres Tangsel Ungkap 140 Kg Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan: H (27 tahun), G (26 tahun), dan S (38 tahun).

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso, S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Hari ini, kami mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kg, dengan lokasi kejadian pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Jl. Raya Serang-Bitung, Kel. Kadu Jaya, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang,” jelas AKBP Ibnu Bagus.

Menurut AKBP Ibnu Bagus, informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai pengiriman narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, H dan G, diamankan. Pengembangan kasus selanjutnya dilakukan di Purwakarta, di mana tersangka ketiga, S, juga ditangkap.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kajari Tangsel Apsari Dewi, S.H., LL., M., PH.,D., dan Sekda Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, SE, AK., Kapolres Tangsel menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa dan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., menambahkan bahwa masih ada satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R. Modus operandi pelaku adalah menjual narkotika melalui media sosial.