PendidikanPeristiwa

Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah oleh Kemenag, Ini Syaratnya!

233
×

Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah oleh Kemenag, Ini Syaratnya!

Share this article
Program Revitalisasi Sarana Prasarana Madrasah oleh Kemenag, Ini Syaratnya!, foto:(kemenag)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) segera meluncurkan program baru yang bertujuan untuk merevitalisasi sarana dan prasarana madrasah di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di madrasah, dan saat ini telah dibahas oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah serta Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenag di Jakarta, 27-29 Agustus 2024.

Program Revitalisasi Ketuntasan Kebutuhan Sarana Prasarana Madrasah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/BAPPENAS.

Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berdasarkan usulan dari Kementerian Agama dan PPN/BAPPENAS.

Fokus utama dari program ini adalah memperbaiki dan mengganti kerusakan pada bangunan madrasah serta sarana pembelajaran.

Direktur KSKK Madrasah, Muchamad Sidik Sisdiyanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan prioritas dari presiden terpilih.

Sebelumnya, revitalisasi dan penuntasan kebutuhan sarana prasarana madrasah hanya mencakup madrasah negeri yang memiliki sertifikat tanah atas nama Kementerian Agama RI. Namun, kali ini Kementerian Agama juga membuka peluang bagi madrasah swasta untuk mendapatkan manfaat dari program ini.