Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

Bawaslu Tegaskan: Mencoblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta 2024 Tidak Sah

8
×

Bawaslu Tegaskan: Mencoblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta 2024 Tidak Sah

Share this article
Bawaslu Tegaskan Mencoblos Tiga Paslon di Pilkada Jakarta 2024 Tidak Sah, foto:(bawaslu)

Seketika.com, Jakarta – Narasi yang menyarankan pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon (Paslon) sekaligus dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 adalah isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan bahwa mencoblos lebih dari satu pasangan calon akan mengakibatkan suara menjadi tidak sah.

Tiga pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bersaing dalam Pilkada Jakarta 2024 adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan hal ini dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 September 2024. Ia menyebutkan bahwa sistem pemilu di Indonesia hanya mengizinkan pemilih untuk mencoblos satu pasangan calon, sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam setiap proses pemilu.

“Apabila pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas Puadi.

Kemunculan isu mengenai pencoblosan tiga pasangan calon sekaligus menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Puadi mendorong Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan partai politik pengusung calon untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar pemilih lebih memahami tata cara yang benar dalam memilih.