Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Kementerian Perdagangan Ungkap Karpet Impor Ilegal Rp10 Miliar

18
×

Kementerian Perdagangan Ungkap Karpet Impor Ilegal Rp10 Miliar

Share this article
Kementerian Perdagangan Ungkap Karpet Impor Ilegal Rp10 Miliar, foto:(Fajri InfoPublik)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap kasus produk karpet impor ilegal senilai Rp10 miliar yang tidak memenuhi ketentuan administrasi.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (23/9/2024). Dalam keterangannya, Mendag menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam perdagangan.

“Ini adalah bagian dari tindak lanjut keputusan bersama Satgas. Sebelumnya, kami telah melakukan tindakan serupa di Tangerang dan Cikarang. Hari ini, kami berada di sini untuk memastikan kepatuhan,” ujar Zulkifli.

Karpet impor ilegal yang terungkap berasal dari Turki dan telah diselidiki sejak 10 September 2024. Total terdapat 2.939 produk yang terdiri dari karpet tekstil dan sajadah.

Produk-produk tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), serta melanggar ketentuan pendaftaran terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sanksi administrasi akan diberikan, dan produk tersebut akan dimusnahkan.