Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

Kemenkominfo Tanggapi Dugaan Kebocoran Data NPWP

25
×

Kemenkominfo Tanggapi Dugaan Kebocoran Data NPWP

Share this article
Foto: Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi (Humas Kominfo)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terkait dugaan kebocoran data pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kominfo telah meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Pada tanggal 18 September 2024, Kominfo mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu, 21 September 2024.

Prabu menegaskan bahwa saat ini Kominfo tengah menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP, serta Kepolisian RI (Polri).

Langkah ini diambil untuk menyelidiki dan menangani dugaan kebocoran data pribadi tersebut secara komprehensif.

Kominfo juga menekankan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-undang ini memberikan ancaman sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.