Seketika.com, Jakarta – Komisi IX DPR RI mendukung rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) untuk mewajibkan pencantuman label nilai gizi pada makanan kemasan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan, sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang lebih sehat.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan, “Kami mendukung kebijakan ini dan mendorong BPOM untuk segera merealisasikan rencana tersebut. Pelabelan nilai gizi di produk makanan harus menjadi norma, bukan sekadar wacana,” ujar Arzeti dalam sebuah pernyataan pada Jumat (27/9/2024).
Rencana pelabelan kemasan pangan ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berfokus pada penanganan penyakit tidak menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes. Ketiga penyakit ini merupakan penyebab utama kematian di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut tentang penanggulangan PTM terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup pengendalian PTM melalui pengaturan konsumsi GGL.
Arzeti menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama untuk membantu masyarakat menghindari PTM akibat kelebihan konsumsi GGL.
“Pola makan yang sehat menjadi fondasi untuk menjaga kesehatan. Penyakit seperti diabetes dan hipertensi sebagian besar dapat dihindari dengan pola konsumsi yang lebih baik,” tambahnya.