Seketika.com, Jakarta – Video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah di Gorontalo telah beredar di jejaring media sosial. Menanggapi kejadian ini, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyesalkan insiden tersebut dan memastikan bahwa pelaku akan menerima sanksi berat.
“Kami sedang dalam proses penegakan hukum. Guru yang bersangkutan akan segera menerima sanksi berat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami tidak mentolerir tindakan semacam ini. Seharusnya, guru melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Thobib menambahkan, “Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai pendidik, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat.”
Thobib menekankan bahwa tindakan asusila ini jelas melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal 3 huruf f, diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara itu, pasal 8 mengatur mengenai hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Untuk hukuman disiplin berat, ada beberapa opsi, antara lain Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS