Seketika.com, Jakarta – Baru-baru ini, muncul video yang mengklaim bahwa produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” telah mendapatkan sertifikat halal. Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memberikan klarifikasi penting.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan, “Pertama-tama, perlu kami sampaikan bahwa isu ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan kehalalannya. Masyarakat tidak perlu khawatir, produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal telah dilalui dan mendapatkan ketetapan dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” (Jakarta, 1 Oktober 2024).
Mamat juga menambahkan bahwa penamaan produk halal sudah diatur dalam SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Regulasi ini menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh mengajukan sertifikasi halal untuk produk dengan nama yang bertentangan dengan syariat Islam atau etika yang berlaku di masyarakat.
Meskipun demikian, beberapa produk dengan nama tersebut tetap mendapatkan sertifikat halal. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait penamaan produk.
Data dari Sihalal menunjukkan bahwa produk dengan nama “wine” berjumlah 61 yang disertifikasi oleh Komisi Fatwa MUI dan 53 oleh Komite Fatwa.