Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Pengungkapan Jaringan Ilegal Benih Lobster di Lebak: Kerugian Negara Rp 32 Miliar

16
×

Pengungkapan Jaringan Ilegal Benih Lobster di Lebak: Kerugian Negara Rp 32 Miliar

Share this article
Pengungkapan Jaringan Ilegal Benih Lobster di Lebak Kerugian Negara Rp 32 Miliar, foto:(mediahubpolri)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil mengungkap jaringan pengelolaan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, yaitu DS, DD, DE, dan AM. Setiap pelaku memiliki peran khusus dalam jaringan pengelolaan BBL ilegal ini.

Kombes Donny Charles Go, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakum) Ditpolair Korpolairud, menjelaskan bahwa DS bertindak sebagai kepala gudang dan pengontrol, bertanggung jawab atas penyewaan lahan dan perekrutan pekerja.

DD dan DE direkrut oleh DS untuk mengemas dan memberikan oksigen ulang kepada benih lobster, sementara AM berfungsi sebagai perantara antara pemilik lahan dan penyewa, sekaligus sebagai sopir yang mengangkut para pekerja dan barang bukti.

Penangkapan ini dilakukan setelah Ditpolair Korpolairud menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kombes Donny mengungkapkan, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan 134 ribu benih lobster yang sedang dikelola secara ilegal. Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.