Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

BNN Gagalkan Jaringan Narkotika: Tokoh Masyarakat Terlibat

18
×

BNN Gagalkan Jaringan Narkotika: Tokoh Masyarakat Terlibat

Share this article
BNN Gagalkan Jaringan Narkotika Tokoh Masyarakat Terlibat, foto:(bnn)

Seketika.com, Bengkalis – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tokoh masyarakat berinisial A. A, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional. Bersama A, BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, K dan S, yang berperan sebagai kurir. Tim BNN menyita barang bukti berupa 29.923,99 gram (29,92 kilogram) sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BNN. Setelah melalui proses analisis, pada Sabtu (21/9) pukul 23.30 WIB, tim BNN mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika. Mobil tersebut kemudian dipantau saat melaju menuju Dumai, Riau.

Pada Minggu (22/9) pukul 00.05 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, BNN berhasil menangkap K, seorang kurir, beserta dua karung sabu yang ada di dalam mobilnya.

Berdasarkan pengembangan informasi, tim BNN selanjutnya menangkap tersangka lainnya, S, di Bengkalis, Riau. S mengaku telah melakukan serah terima sabu sebanyak enam kali atas perintah A, dan sering dibantu oleh menantunya berinisial N, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan S, BNN berhasil mengamankan A di tempat tinggalnya yang terletak di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.