Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaTravel

Bebas Visa Kunjungan: Pemegang PR Singapura Dapat Nikmati Batam, Bintan, dan Karimun!

6
×

Bebas Visa Kunjungan: Pemegang PR Singapura Dapat Nikmati Batam, Bintan, dan Karimun!

Share this article
Bebas Visa Kunjungan Pemegang PR Singapura Dapat Nikmati Batam, Bintan, dan Karimun, foto(antara)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru saja meluncurkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang Permanent Residence (PR) Singapura. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menarik lebih banyak wisatawan dari Singapura.

Para wisatawan ini diharapkan dapat menikmati beragam destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Dengan fasilitas BVK, wisatawan asing diberikan masa tinggal maksimal empat hari.

“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura akan memudahkan mereka yang ingin melakukan liburan singkat di Batam, Bintan, atau Karimun, baik untuk menikmati keindahan alam, wisata kuliner, maupun berbelanja,” jelas Silmy dalam keterangan resminya pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Singapura.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BVK, dan didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu.