Seketika.com, Jakarta – Anggota DPR RI Andre Rosiade menerima aduan dari Dadang Iskandar, seorang korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pos Indonesia cabang Majalengka. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024, Dadang menyampaikan bahwa tuduhan yang menjadi dasar PHK terhadap dirinya tidak terbukti.
“Tuduhan itu jauh dari hasil mediasi bipartit. SK pemecatan keluar sebelum adanya mediasi,” tegas Dadang.
Menanggapi aduan tersebut, Andre Rosiade, yang juga merupakan Anggota Komisi VI DPR RI, berkomitmen untuk memperjuangkan nasib Dadang.
Ia bertekad memastikan bahwa Dadang mendapatkan haknya sebagai warga negara. Andre, yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra, menyatakan, “Saya akan mengadvokasi persoalan ini.”
Andre juga mengungkapkan bahwa ia telah menerima salinan surat dari Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka. Surat tersebut merekomendasikan PT Pos Indonesia untuk meninjau kembali keputusan PHK terhadap Dadang Iskandar.
“Kami akan segera berkomunikasi dengan Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, dan Direksi PT Pos Indonesia untuk mengevaluasi keputusan ini,” kata Andre.