Seketika.com, Jakarta – Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Zebra 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara di jalan raya.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Operasi Zebra digelar sebagai respons terhadap meningkatnya pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Dari Januari hingga September 2024, terdapat ratusan ribu pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Data Korlantas Polri menunjukkan adanya 1.674.908 pelanggaran untuk kendaraan roda dua, dengan pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, mencapai 438.839 kasus.
Pelanggaran lainnya termasuk penggunaan knalpot bising, kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pelanggaran marka jalan dan melawan arus.
“Pelanggaran tidak menggunakan helm menjadi yang paling banyak, dengan hampir 438 ribu kasus di seluruh Indonesia. Selanjutnya adalah pelanggaran surat-surat, spion, dan melawan arus,” jelas Brigjen Pol Raden Slamet.