PeristiwaPolitik

Anggota DPR RI Riyono: 10 Dampak Ekspor Pasir Laut yang Harus Diketahui

18
×

Anggota DPR RI Riyono: 10 Dampak Ekspor Pasir Laut yang Harus Diketahui

Share this article
Anggota DPR RI Riyono 10 Dampak Ekspor Pasir Laut yang Harus Diketahui, foto:(dpr)

Seketika.com, Jakarta – Anggota DPR RI Riyono menyoroti keputusan Pemerintah yang membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Tokoh yang meraih Jateng Pos Award sebagai tokoh peduli nelayan pada 2017 ini mengungkapkan setidaknya sepuluh dampak serius dari kebijakan ekspor pasir laut tersebut.

  1. Meningkatkan Abrasi dan Erosi Pantai: Ekspor pasir laut dapat mempercepat proses abrasi dan erosi di pesisir pantai.
  2. Penurunan Kualitas Lingkungan: Kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir.
  3. Peningkatan Pencemaran Pantai: Aktivitas ekspor pasir laut dapat menyebabkan peningkatan pencemaran di area pantai.
  4. Kualitas Air yang Buruk: Air laut akan semakin keruh, berdampak pada ekosistem dan aktivitas nelayan.
  5. Kerusakan Wilayah Pemijahan Ikan: Wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan akan terancam akibat penambangan.
  6. Turbulensi Perairan: Ekspor pasir laut dapat meningkatkan turbulensi, yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar laut.
  7. Intensitas Banjir Rob: Pesisir daerah penambangan pasir laut berpotensi mengalami peningkatan intensitas banjir air rob.
  8. Kerusakan Ekosistem Terumbu Karang: Ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami area tersebut dapat mengalami kerusakan parah.
  9. Energi Gelombang Meningkat: Dasar perairan yang semakin dalam akibat penambangan akan menyebabkan energi gelombang yang lebih tinggi, meningkatkan dampak ombak di pesisir.
  10. Konflik Sosial: Kebijakan ini dapat memicu konflik antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.

“Sepuluh alasan di atas menjelaskan mengapa ekspor pasir laut dilarang selama 20 tahun. Mengapa sekarang diperbolehkan?” tanya Riyono, anggota dari Dapil VII Jatim.