Hukum dan KriminalPeristiwaTeknologi

Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun: Tindakan Pemerintah untuk Pemberantasan Kejahatan Digital

17
×

Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun: Tindakan Pemerintah untuk Pemberantasan Kejahatan Digital

Share this article
Transaksi Judi Online Melalui E-Wallet Mencapai Rp5,6 Triliun Tindakan Pemerintah untuk Pemberantasan Kejahatan Digital, foto:(kominfo)

Seketika.com, Jakarta – Nilai transaksi judi online yang memanfaatkan dompet digital atau e-wallet diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun. Fenomena ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan, “Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet sebagai modus baru dalam transaksi judi online telah mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.” Pernyataan ini disampaikan dalam acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta, pada Kamis (17/10/2024).

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, di mana 16 di antaranya merupakan akun Go-Pay.

“Go-Pay, sebagai produk karya anak bangsa, diharapkan dapat memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan perlindungan data pribadi,” tegasnya.

Langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online juga diapresiasi.

Menkominfo menekankan pentingnya kampanye “Judi Pasti Rugi” untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.