Hukum dan KriminalPeristiwa

Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap 2 M lebih

2
×

Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap 2 M lebih

Share this article
Kejagung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Suap 2 M lebih, foto:(kejagung)

Seketika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menangkap tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya dan satu oknum pengacara. Tiga hakim yang diamankan di Surabaya berinisial ED, HH, dan M, sedangkan pengacara yang ditangkap di Jakarta berinisial LR.

Penangkapan ini dilakukan karena diduga keempatnya terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur disebabkan oleh penerimaan suap oleh ketiga oknum hakim,” ungkap Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/10/2024).

Saat penggeledahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp1.190.000.000, USD 451.700, dan SGD 717.043, serta catatan transaksi di kediaman LR.

Di apartemen LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan, yang jika dikonversikan diperkirakan mencapai Rp2.126.000.000.