KesehatanPeristiwa

BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024

123
×

BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik: PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024

Share this article
BPOM Resmi Turunkan Batas Cemaran Kosmetik PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024, foto(bpom)

Seketika.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengeluarkan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Batas Cemaran Dalam Kosmetik. Regulasi baru ini menggantikan PerBPOM Nomor 12 Tahun 2019, yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini dalam ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

Salah satu pembaruan signifikan dari regulasi ini adalah penurunan kadar cemaran 1,4-dioxane, senyawa karsinogenik, dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm.

Penyesuaian ini sejalan dengan standar yang telah disepakati di ASEAN. Untuk informasi lebih lanjut tentang batas cemaran dalam kosmetik, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPOM di jdih.pom.go.id.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (27/10/2024), BPOM menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan setelah serangkaian kajian di tingkat Asia Tenggara, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

“1,4-dioxane adalah cemaran kimia yang umum dalam kosmetik, namun perlu dibatasi dan diawasi kadarnya,” ungkap BPOM.

Sebelum diundangkan, PerBPOM ini telah melalui proses konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilanjutkan dengan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada 25 Juli 2024.