Seketika.com, Jakarta – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta telah melakukan penggerebekan terhadap toko online yang menjual kosmetik ilegal melalui akun “Kimberlybeauty88” pada Kamis, 24 Oktober 2024. Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan penjualan kosmetik tanpa izin edar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa toko online tersebut beroperasi di sebuah rumah toko (ruko) empat lantai.
Lantai pertama digunakan untuk pengemasan, sedangkan lantai dua hingga empat berfungsi sebagai gudang dan ruang administrasi.
Pemilik toko diketahui telah menjual produk melalui platform e-commerce Shopee dan Tokopedia selama hampir satu tahun, dengan rata-rata pengiriman mencapai 400 paket per hari.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 158 jenis produk kosmetik ilegal, total mencapai 152.744 item, dengan nilai ekonomi lebih dari Rp2,2 miliar.
Produk yang disita merupakan kosmetik impor bermerek Lameila dan SVMY, yang berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder.