Seketika.com, Teknologi – Pemerintah Indonesia telah secara resmi melarang penjualan dan penggunaan perangkat iPhone 16 dan Apple Watch 10 di negara ini. Larangan ini merupakan hasil dari komitmen investasi yang belum dipenuhi oleh Apple, yang sebelumnya berjanji untuk mendanai lebih dari Rp1,71 triliun ($109 juta) dalam fasilitas R&D lokal.
Menurut data terbaru, Apple baru berinvestasi sebesar Rp1,48 triliun ($95 juta), yang mendorong Kementerian Perindustrian Indonesia untuk memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk kedua perangkat tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa wisatawan dan awak pesawat diizinkan untuk membawa dan menggunakan hingga dua unit iPhone 16 saat berada di Indonesia.
Meskipun demikian, penjualan perangkat ini secara lokal tetap dilarang dan akan melanggar ketentuan yang ada.
Dalam konteks ini, undang-undang Indonesia mengharuskan perusahaan asing untuk menyediakan 40% konten lokal agar dapat beroperasi di negara ini.