Seketika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Selasa, 29 Oktober 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengungkapkan, “Dua tersangka dalam kasus ini adalah TTL, selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.”
Menurut Qohar, keterlibatan Tom Lembong bermula dari hasil rapat koordinasi antar kementerian pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong memberikan izin untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohar.
Ia menekankan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih.