Seketika.com, Jakarta – Komisi XIII DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada tiga atlet sepakbola: Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan, “Apakah Komisi XIII DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama, pertama saudara Kevin Diks, kedua saudari Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, ketiga saudara Estella Raquel Loupattij?” Pernyataan ini disambut seruan ‘setuju’ dari anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Pemberian rekomendasi naturalisasi ini bertujuan untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia Putra dan Putri, khususnya dalam posisi Bek Tengah dan Bek Kiri.
Keberadaan Kevin Diks diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam jangka pendek, mengingat kompetisi FIFA World Cup 2026 Asian Qualifiers Round 3 yang akan berlangsung pada tahun 2024 dan 2025, ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024, serta AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027.
Targetnya adalah untuk mencapai ranking 100 besar FIFA, khususnya masuk dalam 10 besar Asia, pada FIFA Matchday.