Seketika.com, Makassar – Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar. Acara ini dipimpin oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pada Senin (4/11/2024).
Kasus yang diungkap oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Makassar ini melibatkan penyimpangan kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM dari salah satu bank BUMN, terjadi dalam periode 2016 hingga 2018.
Kapolda Sulsel mengungkapkan, “Indikasi kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 60.672.761.539,00.”
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini meliputi pengajuan fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen kontrak palsu.
PT TKM mencairkan kredit dengan dokumen faktur invoice palsu dan mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain, bukan ke rekening yang disepakati.
Kapolda menjelaskan bahwa PT TKM awalnya memiliki kontrak dengan PT ST senilai Rp 118,8 miliar. Untuk mendapatkan persetujuan dari bank, PT TKM memalsukan kontrak dan meningkatkan nilai jaminan dari Rp 118,8 miliar menjadi Rp 258,3 miliar.