Hukum dan KriminalPeristiwa

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Rokok Ilegal di Aceh

22
×

Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Rokok Ilegal di Aceh

Share this article
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Rokok Ilegal di Aceh, foto:(mcprovaceh)

Seketika.com, Aceh – Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan di wilayah perairan Aceh Tamiang dan Aceh Timur, termasuk narkotika jenis sabu-sabu, barang impor ilegal seperti sepeda motor berbagai merek, hewan (ular), serta minuman olahan teh hijau dan rokok ilegal. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Langsa dengan tim gabungan dari berbagai instansi terkait.

Pada 23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu) di perairan Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Sulaiman, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia.

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Narkotika Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, dan Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC Tanjung Balai Karimun melakukan patroli laut dan berhasil mendeteksi sebuah kapal nelayan yang melintas di perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

“Setelah pengejaran, tim berhasil menghentikan kapal tersebut dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di bagian belakang kapal, dikemas dalam bungkusan teh China,” jelas Sulaiman.

Selain sabu-sabu, tim gabungan juga mengamankan tiga pelaku beserta alat komunikasi yang digunakan.