Seketika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan akibat piutang macet di sektor-sektor penting seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan industri kreatif.
Peraturan Pemerintah ini mencakup penghapusan piutang macet yang melibatkan pelaku UMKM di berbagai sektor, antara lain: Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan; Perikanan dan Kelautan; serta UMKM lainnya, seperti industri mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dan masukan dari berbagai kelompok, terutama dari petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Menurut Presiden, para pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut telah menghadapi banyak tantangan dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka.
Dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini bertujuan untuk mendukung sektor-sektor yang sangat penting bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
“Setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah” ujar Presiden Prabowo.