InternasionalPeristiwaTeknologi

Korea Selatan Denda Meta $15 Juta karena Mengumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal

15
×

Korea Selatan Denda Meta $15 Juta karena Mengumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal

Share this article
Korea Selatan Denda Meta $15 Juta karena Mengumpulkan Data Pribadi Secara Ilegal, foto:(ap)

Seketika.com, Internasional – Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan baru saja menjatuhkan denda sebesar 21,6 miliar won (sekitar $15 juta) kepada Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, setelah ditemukan bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan informasi pribadi sensitif secara ilegal dari penggunanya.

Denda ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan keras yang dijatuhkan kepada Meta oleh pihak berwenang Korea Selatan, yang semakin memperketat regulasi privasi data di negara tersebut.

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun mengungkapkan bahwa antara Juli 2018 hingga Maret 2022, Meta mengumpulkan data sensitif tentang sekitar 980.000 pengguna Facebook, termasuk informasi mengenai pandangan politik, agama, dan orientasi seksual.

Data tersebut didapatkan dengan menganalisis aktivitas pengguna, seperti halaman yang disukai atau iklan yang mereka klik. Data yang terkumpul kemudian dibagikan dengan sekitar 4.000 pengiklan, tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Hukum privasi Korea Selatan memberikan perlindungan ketat terhadap informasi pribadi yang berhubungan dengan keyakinan pribadi, pandangan politik, dan perilaku seksual.

Undang-undang tersebut melarang perusahaan untuk memproses atau menggunakan data sensitif tanpa izin khusus dari individu yang bersangkutan.