Seketika.com, Jakarta – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan total nilai mencapai sekitar Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan kasus besar ini, polisi berhasil menyita 207,321 kg sabu dan 90.000 butir pil ekstasi, serta mengamankan empat tersangka.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita tersebut terdiri dari 207,321 kg sabu dan 90.000 butir ekstasi yang jika dihitung di pasar gelap, diperkirakan bernilai sekitar Rp 418,2 miliar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menyita 117 kg sabu dan 90.000 butir pil ekstasi, serta mengamankan satu tersangka.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 90.321 gram (sekitar 90 kg) sabu dari tiga tersangka.
Irjen Karyoto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga tuntas.
Karyoto menambahkan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi supply (penawaran) maupun demand (permintaan), untuk mencapai hasil yang efektif.