Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Subardi, menyoroti dua fenomena yang kini mengancam masyarakat, yaitu Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol). Subardi menyatakan, meskipun Judi Online menjadi sorotan setelah kepolisian menetapkan 11 tersangka oknum dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pinjaman Online (Pinjol) ternyata menyimpan bahaya yang tidak kalah besar.
Pinjol sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat yang minim literasi keuangan. “Banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online karena prosesnya yang mudah dan cepat, namun justru banyak yang menjadi korban,” kata Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, (13/11/2024).
Subardi mengutip data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan bahwa pembiayaan Pinjol mencapai 74,48 triliun Rupiah per September 2024.
Laba industri Pinjol juga mengalami kenaikan signifikan, yakni 66,15 persen, mencapai Rp806,05 miliar, dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Data ini menggambarkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online.
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini mengungkapkan bahwa kemudahan akses dan proses yang cepat menjadi alasan utama mengapa masyarakat lebih memilih Pinjol daripada bank konvensional.
Subardi mengingatkan bahwa fenomena ini harus menjadi perhatian serius bagi Himbara, mengingat adanya potensi pergeseran preferensi masyarakat yang beralih ke Pinjol.