Seketika.com, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Tim Opsnal Polsek Aek Natas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (09/12/2024), seorang tersangka berinisial LS alias Lintang (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisian terkait adanya transaksi dan pesta narkotika di areal kebun kelapa sawit milik warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, S.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan empat pria di lokasi yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, tiga dari empat pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang, yakni tersangka Lintang, berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2,84 gram sabu yang terbungkus dalam tiga plastik klip, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk bong (alat isap sabu), timbangan elektrik, uang tunai, dan beberapa barang lainnya.