Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Gaya HidupPemerintahan

Pemprov Jakarta Resmi Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

22
×

Pemprov Jakarta Resmi Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

Share this article
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 5.396.761 per bulan. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UM Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” ungkap Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (11/12).

Besaran UMP baru ini berlaku untuk seluruh pekerja atau buruh di Jakarta, termasuk mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Sebagai perbandingan, UMP Jakarta tahun 2024 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 5.067.381 per bulan.

Kenaikan UMP di Jakarta ini sejalan dengan keputusan nasional yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Prabowo menetapkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengajukan kenaikan sebesar 6 persen.