Seketika.com, Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal Z.A, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616. Kenaikan UMP Aceh 2025 ini mengalami penambahan sebesar Rp224.944, atau sekitar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh 2025 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.
Penetapan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kenaikan UMP Aceh 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Aceh, sejalan dengan tujuan peraturan yang berlaku.
Safrizal Z.A menyatakan bahwa kenaikan 6,5 persen ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan daya beli serta kualitas hidup pekerja di wilayah tersebut.
Selain penetapan UMP 2025, Pj Gubernur Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh untuk beberapa sektor utama.