Seketika.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 471 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan UMK Banten 2025 tercatat sebesar 6,5%, mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang juga mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5% pada tahun yang sama.
Berikut adalah daftar lengkap UMK Banten 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Pj Gubernur A Abdulrauf Damenta pada 17 Desember 2024:
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
- Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
- Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
- Kota Serang: Rp4.418.261,13
Keputusan Gubernur Banten juga mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Dalam hal ini, pengusaha dan pekerja/pekerja buruh harus mencapai kesepakatan di perusahaan yang bersangkutan.