Seketika.com, Gowa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dari seluruh Bupati dan Wali Kota di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, pada Selasa (17/12/2024) dalam konfirmasi terkait penetapan UMK 2025.
Boby Rachmat mengungkapkan bahwa seluruh rekomendasi UMK dari 12 kabupaten/kota di Riau telah selesai diselesaikan melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Setelah menerima rekomendasi dari Bupati dan Wali Kota, Pemprov Riau akan menggelar sidang pengupahan tingkat provinsi untuk menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Boby menjelaskan, saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau terkait UMK 2025 dan UMSK 2025 masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau.
Diharapkan SK tersebut akan selesai ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024, sesuai dengan batas waktu penetapan UMK.
Setelah SK Gubernur Riau resmi diterbitkan, besaran UMK masing-masing kabupaten/kota akan diumumkan. UMK Provinsi Riau 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.