Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun

68
×

Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun

Share this article
Penyidikan Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara: Kerugian Negara Rp1,27 Triliun, foto:(gedungkpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun anggaran 2019-2022. Penyidikan ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,27 triliun.

Pada Kamis (19/12/2024), Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, diperiksa oleh penyidik KPK di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Empat Tersangka Dalam Kasus Korupsi PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Ira Puspadewi (IP), mantan Direktur Utama PT ASDP.
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono (MAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (periode Juni 2020-sekarang).
  3. Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP.
  4. Adjie (A), Bos PT Jembatan Nusantara Group.

Tiga tersangka dari PT ASDP sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut, dan proses penyidikan tetap berjalan.