Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPemerintahanPeristiwa

Kapolri Apresiasi Pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Pancasila oleh Mantan Anggota JI

4
×

Kapolri Apresiasi Pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Pancasila oleh Mantan Anggota JI

Share this article
Kapolri Apresiasi Pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Pancasila oleh Mantan Anggota JI, foto: (capture x/DivHumas_Polri)

Seketika.com, Surakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) serta ikrar setia terhadap Pancasila yang dilakukan oleh para mantan anggota Jamaah Islamiyah. Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Sigit memberikan apresiasi tinggi kepada BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan Densus 88 Antiteror yang dinilai telah bekerja keras dalam merangkul para eks anggota JI.

Jenderal Sigit mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh BNPT, Densus 88, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Kami mewakili rekan-rekan di institusi Polri dan negara, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras BNPT, Densus 88, serta kolaborasi luar biasa dengan sahabat-sahabat eks Jamaah Islamiyah,” jelas Jenderal Sigit di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Menurut Kapolri, BNPT dan Densus 88 Antiteror telah menggelar hampir 45 kali pertemuan dengan mantan anggota JI. Berkat pendekatan tersebut, para eks anggota JI akhirnya bersedia untuk kembali kepada ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jenderal Sigit juga menambahkan bahwa seluruh pihak menyambut baik kembalinya para mantan anggota JI ke pangkuan Pancasila dan NKRI. Upaya ini dianggap sebagai bentuk kerja keras untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.

“Terima kasih atas kerja keras dan semangat bersama. Mari kita terus bekerja keras untuk membangun Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045, sebuah negara yang maju dan damai,” tambah Kapolri.