Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Hotel Arrus di Semarang Disita: Diduga Terkait TPPU Judi Online, Dana Mencapai Rp 40,5 Miliar

26
×

Hotel Arrus di Semarang Disita: Diduga Terkait TPPU Judi Online, Dana Mencapai Rp 40,5 Miliar

Share this article
Hotel Arrus di Semarang Disita Diduga Terkait TPPU Judi Online, Dana Mencapai Rp 40,5 Miliar, foto:(humaspolri)

Seketika.com, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel yang terletak di kawasan Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah penelusuran aliran dana yang berhubungan dengan praktik judi online.

“Kita melakukan rilis terkait dengan penyitaan saldo aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).

Hotel yang disita adalah Hotel Arrus Semarang, yang dikelola oleh PT AJB. Penyitaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan kementerian terkait setelah dilakukan penyelidikan mendalam mengenai aliran dana judi online.

“Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening,” jelas Helfi Assegaf.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari kegiatan judi online.