Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Teknologi

Google Digugat Class Action Terkait Pengumpulan Data Pribadi

25
×

Google Digugat Class Action Terkait Pengumpulan Data Pribadi

Share this article
ilustrasi

Seketika.com, Teknologi – Google kembali menjadi sorotan terkait pengumpulan data pribadi pengguna. Sebuah gugatan class action menuduh raksasa teknologi ini diam-diam mengumpulkan data pribadi dari ponsel pengguna, baik perangkat Android maupun non-Android. Gugatan tersebut mengklaim bahwa tindakan Google melanggar undang-undang privasi California dengan menyadap dan menyimpan riwayat penjelajahan pengguna tanpa izin.

Dalam persidangan terbaru, Hakim Richard Seeborg dari pengadilan federal San Francisco menolak permintaan Google untuk membatalkan gugatan ini. Hakim menyebut bahwa tindakan Google bisa dianggap ofensif oleh pengguna, terutama karena adanya bukti komunikasi internal yang menunjukkan kekhawatiran karyawan terkait pengumpulan data tersebut.

Hakim juga menyoroti bahwa Google tampaknya sengaja membuat ambigu perbedaan antara data yang dikumpulkan melalui akun Google dan data di luar akun. “Mengenai interpretasi Google atau penggugat yang berlaku adalah masalah fakta yang dapat diadili,” tulis Seeborg dalam keputusan 20 halaman yang dirilis pekan ini.

Google berdalih bahwa pengumpulan data telah melalui persetujuan pengguna yang diatur dalam syarat dan ketentuan layanan mereka. Perusahaan juga mengklaim bahwa fitur kontrol privasi sudah lama diterapkan untuk melindungi pengguna. “Kami akan terus mengajukan kasus kami ke pengadilan terhadap klaim yang jelas-jelas salah,” ujar perwakilan Google dalam sebuah pernyataan.

Namun, gugatan ini tidak berdiri sendiri. Pada Agustus lalu, pengadilan banding federal di San Francisco juga menghidupkan kembali kasus yang menuduh Google melacak pengguna browser Chrome meskipun mereka telah memilih untuk tidak menyinkronkan browser dengan akun Google. Empat bulan sebelumnya, Google setuju untuk menghancurkan miliaran catatan data sebagai bagian dari penyelesaian gugatan serupa, dengan nilai penyelesaian mencapai lebih dari $5 miliar atau setara Rp 81 triliun.