Seketika.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penuh Polri untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran dalam distribusi produk skin care dengan label etiket biru yang tidak sesuai dengan regulasi. Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan kesiapan Polri untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.
“Kami telah sepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolri.
Kolaborasi yang solid antara Polri dan BPOM diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi produk kosmetik yang tidak sesuai dengan regulasi.
Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan BPOM dalam penegakan hukum, serta pelatihan penyidik PPNS BPOM guna memperkuat implementasi hukum yang lebih efektif.
“Kolaborasi kita untuk bergerak bersama dalam mendukung program-program yang ada. Kami akan memberikan pendampingan dan mengambil tindakan tegas sebagai ultimum remedium apabila diperlukan,” tambah Kapolri.
Sementara itu, BPOM mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran kosmetik, khususnya produk skin care yang menggunakan label etiket biru.