Seketika.com, Jakarta – Polri kembali memberikan sanksi kepada dua personel terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) yang hadir dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Penindakan ini dilakukan setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut yang mengungkap keterlibatan dua anggota Polri dalam rangkaian aksi pemerasan.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago, menyampaikan bahwa penambahan jumlah pelanggar ini terjadi setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, terdapat 20 anggota Polri yang menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) dan mendapatkan sanksi atas pelanggaran serupa.
Kedua anggota Polri yang kini disanksi berinisial HJS dan LH. Mereka menjalani sidang secara terpisah di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (14/1), pada waktu yang berbeda.
“Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, ditetapkan dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus DWP ini,” ungkap Erdi, dikutip Rabu (15/1/2025).