Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena Tidak Penuhi Ekuitas Minimum

229
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) karena Tidak Penuhi Ekuitas Minimum

Share this article
OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura PT SRV karena Tidak Penuhi Ekuitas Minimum, foto:(ojk)

Seketika.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja (d/h Parit Indah), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT SRV tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan oleh OJK.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang tercantum dalam rencana pemenuhan. Namun, tidak ada penyelesaian yang tercapai hingga batas waktu yang disepakati,” kata Riyadi dalam siaran pers pada Senin (20/1/2025).

Keputusan pencabutan izin usaha ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023.

Menurut peraturan tersebut, PT SRV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam industri modal ventura.