Seketika.com, Jakarta – Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras Polri dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs judi online tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya ini adalah komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku judi online dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.
Dalam kasus H5GF777, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs judi daring tersebut.
Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran transaksi judi online.