Seketika.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sekitar 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pelantikan ini merupakan bagian dari pelantikan pertama yang akan mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa dan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bima Arya mengungkapkan hal tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu, 22 Januari 2025, dan menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Bima juga memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan melantik para kepala daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin. Gelombang pertama akan mencakup kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa, sementara gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya ditolak atau dibatalkan.
Gelombang ketiga akan mencakup kepala daerah yang hasil pemilihannya diterima oleh MK, yang kemudian akan melakukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.