Seketika.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya melakukan penataan pegawai non-ASN secara sistematis dan terstruktur. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN dimulai sejak tahun 2005 dan telah menjadi prioritas dalam upaya menciptakan pegawai yang profesional di instansi pemerintah.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, pemerintah menegaskan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang termasuk dalam kategori ASN.
Untuk memastikan kesesuaian antara regulasi dan implementasi, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan pegawai non-ASN pada tahun 2022.
Hasil pendataan tersebut mencatatkan jumlah pegawai non-ASN sebanyak 2.355.092 orang.
Hingga tahun 2024, jumlah pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN mengalami penurunan signifikan, seiring dengan pengangkatan sebagian dari mereka menjadi ASN melalui pengadaan CASN pada tahun 2021, 2022, dan 2023.